Sabtu, 04 Februari 2012

INFO DTA

Perda MD Ada Titik Terang

KUNINGAN – Keluhan para guru Madrasah Diniyah (MD) yang tergabung dalam FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah), kini mulai terobati. Itu setelah Komisi D memfasilitasi rapat evaluasi terhadap implementasi Perda 2/2008 tentang MD, Jumat (27/1) di ruang banmus. Hasilnya, semua stakeholder sepakat untuk membentuk tim koordinasi pelaksanaan perda tersebut.
Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Drs Toto Suharto Sfarm Apt.
Dia didampingi Wakil Ketua lainnya, H Yudi Budiana SH dan juga Ketua Komisi D, H Ending Suwandi MM. Dari Pemkab Kuningan hadir Drs H Yayan Sofyan MM selaku Asda II meskipun sudah dialihkan ke BPMD. Ia didampingi Kabag Kesra Drs Dedi Hanadi Wangsa. Kepala Disdikpora Drs H Maman Suparman MM pun dihadirkan bersama sekdisnya, Drs Agus Sadeli MPd dan Kasubag Kepegawaian, Suharso MSi. Tak ketinggalan hadir pula Kepala Kemenag Kuningan Drs H Agus Abdul Kholik MSi.
Sedangkan dari FKDT terdapat puluhan pengurus dan para guru MD. Mereka menyuarakan apa yang selama ini dikeluhkan terkait keberadaan lembaga pendidikannya. Menurut mereka Perda 2/2008 tentang MD belum diimplementasikan secara optimal. Lahirnya Pebup 17/2008 pun belum bisa dirasakan hasilnya langsung oleh masyarakat.
”Tuntutan kami sudah jelas. Ijazah MD harus menjadi salah satu syarat lulusan SD yang ingin meneruskan sekolah ke jenjang SMP sederajat. Tapi disayangkan, perda 2 dan pebup 17 yang sudah berusia empat tahun belum dilaksanakan secara optimal,” tandas Ketua FKDT Kuningan, H Didin Aminudin MPd.
Secara bergantian para guru MD yang lebih akrab diistilahkan ustad itu menyuarakan unek-uneknya. Apa yang disuarakan mereka tidak mengarah kepada kepentingan pribadi tapi lebih kepada akhlak generasi penerus bangsa. Sebab gerusan zaman cenderung memicu anak untuk malas belajar agama. Padahal akhlak generasi penerus bangsa perlu ditanamkan sejak dini sebagai pondasi ummat.
”Kami jamin para guru MD kompeten dan berkualifikasi dalam memberikan pengajaran. Tidak akan ada istilah mall praktek jika meminjam istilah di dunia kesehatan,” ujar beberapa guru MD yang diberi kesempatan berbicara.
Dari rapat tersebut akhirnya membuahkan satu kesimpulan. Semua stake holder pendidikan berkomitmen untuk mengimplementasikan aturan yang telah dibuat secara optimal. Sebagai tahap awal mereka sepakat untuk membentuk tim koordinasi yang merupakan amanat dari Perbup 17/2008.
”Tadi kita sudah sepakati membentuk tim koordinasi yang melibatkan unsur dinas terkait di pemda, Kemenag, ulama dan tokoh masyarakat serta akademisi. Tugasnya nanti membantu bupati dalam melaksanakan kebijakannya sesuai dengan Perda 2 dan Perbup 17. Tim koordinasi juga wajib mengusahakan keterpaduan program,” terang Ketua Komisi D, H Ending Suwandi MM usai rapat.
Dia juga menyebutkan, tim koordinasi nanti bisa melakukan langkah validasi dan singkronisasi data jumlah MD yang tersebar di Kuningan. Dalam rapat masih ditemukan adanya beberapa versi data jumlah MD. Kemenag menyebutkan 752 MD sedangkan FKDT hanya menyebutkan dibawah 700 MD.
”Nanti juga bisa ada penegasan kaitan dengan ijazah MD. Mungkin sebelumnya sudah ada himbauan dari Kadisdikpora era H Dadang Supardan, tapi untuk penegasannya belum. Jadi, ini memerlukan perhatian serius,” tandas pria yang digadang-gadang sebagai kandidat Bupati Kuningan itu.
Ditanya kapan waktu pembentukan tim koordinasi, dirinya hanya meminta agar pihak eksekutif secepatnya membentuk. Adapun orang yang ditunjuk sebagai ketuanya, itu diserahkan kepada mekanisme. Kemungkinan besar Asda II yang bisa memenag kendali. (ded-) www.radarcirebon.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar